Resto di Darmawangsa Square Kembali Langgar Aturan KDM
Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, kembali men
egur Pengelola Gelato Bar di Jalan Darmawangsa, karena melanggar aturan kawasan dilarang merokok (KDM).Qlue terbaru baru empat hari lalu, sekarang kita tindaklanjuti. Karena itu produk dari BPLHD
Teguran ini, merupakan kali kedua kelurahan mengajak Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Selatan untuk memberikan surat teguran.
Lurah Pulo, Gita Puspita Sari mengatakan, sekitar satu bulan lalu Gelato Bar pernah diadukan costumer melalui Qlue karena mengizinkan costumer lain merokok di dalam ruangan.
Pengawasan Daerah Rawan Konflik Harus DiperketatBerselang beberapa hari, aparat kelurahan menegur penanggungjawab restoran yang berlokasi di gedung Darmawangsa Square itu. Namun, empat hari lalu pelanggaran yang sama kembali dilaporkan melalui Qlue.
"Qlue terbaru, empat hari lalu, sekarang kita tindaklanjuti. Karena itu produk dari BPLHD," kata Gita, Jumat (1/7).
Dikatakan Gita, saat petugas tiba, restoran yang menjual produk unggulan seperti kue dan es krim itu tidak dilengkapi dengan ruang khusus merokok, tidak ada tanda dilarang merokok, tercium asap rokok, dan ditemukan asbak berisi banyak puntung rokok.
Pihak manajemen restoran itu diminta untuk mengisi berita acara pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok, apabila masih kedapatan melanggar akan dipublikasikan di BPLHD DKI Jakarta bahwa restoran ini tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan KDM.
"Kalau masih sudah, dialog, konsultasi, ketahuan lagi, saya akan melaporkan ke Sudin Pariwisata untuk peninjauan kembali," tandas Gita.